April 23, 2012

Nazar Puasa Senin-Kamis

Ust. Bachtiar Nasir, LcOleh : Ustadz Bachtiar Nasir Saya punya nazar bila berhasil akan puasa Senin-Kamis. Alhamdulillah, saya sudah menjalankan nazar saya, tetapi saya menjalankannya pada minggu pertama puasa Senin dan minggu kedua puasa Kamis. Ataukah seharusnya saya melakukannya puasa satu minggu sekaligus Senin dan Kamis?
Terima kasih atas jawaban Ustadz.
( Surya, Jakarta Barat )

Jawaban :
“Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Orang-orang yang berbuat zalim tidak ada seorang penolong pun baginya.” ( QS al-Baqarah [2] : 70 ).
Nazar yaitu janji untuk melakukan sesuatu kebaktian terhadap Allah SWT untuk mendekatkan diri kepada-Nya, baik dengan syarat ataupun tidak. Nazar sebagai salah satu bentuk ibadah harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara syariat yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW.
Dari ‘Aisyah RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda: “Barang siapa bernazar untuk menaati Allah, hendaknya ia menaati-Nya, dan barang siapa bernazar untuk bermaksiat kepada-Nya, maka janganlah ia perturutkan untuk bermaksiat kepada-Nya.” ( Bukhari – 6202 ).
Bernazar yang harus dilaksanakan adalah nazar yang bertujuan menaati Allah SWT. Bentuk ketaatan yang dilakukan haruslah sesuai dengan syariat. Syariat puasa Senin dan Kamis yang dilaksanakan oleh Rasulullah SAW adalah Senin dan Kamis dalam satu minggu, bukannya Senin satu minggu, lalu Kamis satu minggu kemudian.
Hal itu dinyatakan dalam hadis berikut. Dari Rabi’ah bin Al-Ghaz bahwa ia bertanya kepada Aisyah tentang puasanya Rasulullah SAW. Maka, Aisyah pun menjawab, “Beliau selalu  puasa Senin dan Kamis.” ( Ibnu Majah – 1729 ). Hadis ini menggambarkan bahwa shaum ( puasa ) Rasulullah SAW adalah Senin dan Kamis pada minggu yang sama.
Oleh karena itu, ulangilah puasa nazar Anda sesuai yang dilakukan Rasulullah SAW dengan berpuasa Senin dan Kamis pada minggu yang sama. Ini karena laporan harian amal seorang hamba diangkat pada Senin dan Kamis, dan atas dasar inilah Rasulullah SAW melakukan shaum Senin dan Kamis.
Hal tersebut terungkap dalam hadis Usamah: “Sesungguhnya Rasulullah SAW senantiasa puasa Senin dan Kamis, lalu beliau ditanya mengenai hal itu, maka beliau menjawab, sesungguhnya seluruh amalan manusia akan diperlihatkan pada Senin dan Kamis.” ( HR Ahmad – 20749 )
Wallahu a’lam bish-shawab.

0 komentar:

Posting Komentar